Akhir Pelaporan Spt Tahunan 2020

Diketahui batas akhir pelaporan SPT Tahunan jatuh pada Kamis 30 April 2020.
Akhir pelaporan spt tahunan 2020. Dilansir laman pajakgoid Senin 2222021 demi kenyamanan pelaporan SPT Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Artinya wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan terlebih dahulu baru disusul dokumen-dokumen pendukung SPT hingga akhir pertengahan tahun ini seperti laporan keuangan dan dokumen tambahan lain yang tertera dalam Perdirjen Pajak Nomor02PJ2019. Artinya untuk tahun pajak 2020 ini batas waktu lapor SPT tahunan pribadi online adalah tanggal 31 Maret 2021.
Pelaporan SPT Pajak tak hanya untuk Wajib Pajak pribadi tetapi juga badan. Untuk Wajib Pajak WP Orang Pribadi OP tenggat waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2020. Biasanya ada banyak antrian pelaporan SPT pajak pada akhir periode.
Adapun batas akhir untuk pelaporan SPT Pajak PPh Tahun Pajak 2020 bagi Wajib Pajak badan pada akhir April 2021. Nah untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan Pribadi kamu wajib kirim SPT secara online maksimal 31 Maret setiap tahunnya. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka.
JAKARTA DDTCNews Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung tatap muka untuk mencegah penyebaran virus Corona Ditjen Pajak DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Hisconsulting Jakarta Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir untuk pelaporan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 bagi wajib pajak orang pribadi yaitu pada akhir Maret 2021. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP.
Diketahui DJP menyatakan bahwa batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Pemerintah sengaja melonggarkan waktu pelaporan dari yang seharusnya pada akhir Maret 2020 kemarin di tengah penyebaran virus corona. Dalam keterangan resminya DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.
Selain itu relaksasi ini juga diberikan untuk penyampaian SPT Masa PPh PemotonganPemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 dengan batas waktu pelaporan sampai 30 April 2020 tanpa sanksi keterlambatan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT tahunan mereka. Lantaran batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 untuk orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021.